SMP Negeri 5 Tejakula... Menuju Sekolah berbasis ICT

PEDOMAN n PLPG SERTIFIKASI GURU 2011

Selasa, 10 Mei 2011

PLPG untuk sertifikasi guru tahun 2011, pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan PLPG tahun-tahun sebelumnya. Berikut rambu-rambu PLPG sebagai Buku 4 Sertifikasi Guru 2011 
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
  1. PLPG  dilaksanakan  oleh  LPTK  penyelenggara  sertifikasi  guru  dalam jabatan yang  telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi  yang  memiliki  program  studi  relevan  dengan  bidang  studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
  2. PLPG  diselenggarakan  selama  minimal  10  hari  dan  bobot  90  Jam Pertemuan  (JP),  dengan  alokasi  22  JP  teori    dan  68  JP  praktik.  Satu  JP setara dengan 50 menit.
  3. Penentuan  tempat  pelaksanaan  PLPG  harus  memperhatikan  kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran.
  4. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata Pelajaran.
  5. Satu  rombel  maksimal  36  orang  peserta,  dan  satu  kelompok  peer teaching/peer  counseling/peer  supervising  maksimal  12  orang  peserta. Dalam  kondisi  tertentu  jumlah peserta  satu  rombel atau  kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising dapat disesuaikan.
  6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising difasilitasi oleh satu orang instruktur yang memiliki NIA yang relevan termasuk pada saat ujian.
  7. PLPG  diawali  pretest  secara  tertulis  (1  JP)  untuk mengukur  kompetensi pedagogik dan professional awal peserta.
  8. Pembelajaran  dalam  PLPG  dilakukan  dalam  bentuk   workshop  yang didahului  dengan  penyampaian  materi  penunjang  workshop  dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
  9. PLPG  diakhiri  uji  kompetensi  dengan  mengacu  pada  rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis   dan uji kinerja (ujian praktik).
MATERI
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1)  pedagogik,  (2)  profesional,  (3)  kepribadian,  dan  (4)  sosial.  Standardisasi kompetensi  dirinci  dalam materi  PLPG  ditentukan  oleh  LPTK  penyelenggara sertifikasi  dengan mengacu  pada  rambu-rambu  yang  ditetapkan  oleh Dirjen Dikti/Ketua  Konsorsium  Sertifikasi  Guru  dan  hasil  need  assesment.
UJIAN
Penyelenggaraan  PLPG  diakhiri  dengan  ujian  yang  mencakup  ujian  tulis  dan ujian  kinerja. Ujian  tulis bertujuan untuk mengungkap  kompetensi profesional dan  pedagogik,  ujian  kinerja  untuk  mengungkap  kompetensi  profesional, pedagogik,  kepribadian,  dan  sosial.  Keempat  kompetensi  ini  juga  bisa  dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk  praktik  pembelajaran  bagi  guru  atau  praktik  bimbingan  dan  konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan  pengawas.  Ujian  kinerja  untuk  setiap  peserta  minimal  dilaksanakan selama 1 JP. Rambu-rambu Ujian PLPG disajikan pada Lampiran 10.
1.  Uji Tulis
  • Ujian  tulis  pada  akhir  PLPG  dilaksanakan  dengan  pengaturan  tempat duduk yang layak  dan setiap 36  peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
  • Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
  • Pelaksanan  uji  tulis  harus  sesuai  dengan  rambu-rambu  uji  PLPG  yang disajikan pada Lampiran 10.
2.  Ujian Praktik
  • Peserta  dalam  rombel  dibagi  menjadi  kelompok-kelompok  kecil,  setiap kelompok  terdiri  dari  12  peserta,  selanjutnya  setiap  kelompok  kecil melakukan hal-hal berikut.
UJIAN ULANG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata  pelajaran  tertentu  jumlahnya  sedikit, maka    dapat  digabungkan dengan  peserta  dari  mata  pelajaran  yang  serumpun.  Ujian  ulang  hanyadilakukan satu kali, peserta yang tidak lulus ujian ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.
selengkapnya bisa anda download disini

PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 yang berisikan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan,penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.untuk lengkapnya  silahkan download disini

PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN TENTANG JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Rabu, 04 Mei 2011
Rekan-rekan  guru yang ingin naik pangkat. ada baiknya terlebih dahulu membaca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA TAHUN 2009 Beserta LAMPIRANNYA. Juga Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nompr 14 Tahun TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Saya memperoleh kopian lengkap salinannya atas kebaikan Bapak Urip (urip.wordpress.com) yang mengirimkan kepada saya via email. Lalu dengan semangat berbagi saya mengunggahnya agar Anda dapat mengunduhnya.
Bagi Anda yang ingin mengunduhnya silahkan
download disini