Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

PEDOMAN n PLPG SERTIFIKASI GURU 2011

PLPG untuk sertifikasi guru tahun 2011, pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan PLPG tahun-tahun sebelumnya. Berikut rambu-rambu PLPG sebagai Buku 4 Sertifikasi Guru 2011  Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut. PLPG  dilaksanakan  oleh  LPTK  penyelenggara  sertifikasi  guru  dalam jabatan yang  telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi  yang  memiliki  program  studi  relevan  dengan  bidang  studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. PLPG  diselenggarakan  selama  minimal  10  hari  dan  bobot  90  Jam Pertemuan  (JP),  dengan  alokasi  22  JP  teori    dan  68  JP  praktik.  Satu  JP setara dengan 50 menit. Penentuan  tempat  pelaksanaan  PLPG  harus  memperhatikan  kelayakan (representatif dan ko...

PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 yang berisikan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru , penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru. Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan,penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma...

PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN TENTANG JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Rekan-rekan  guru yang ingin naik pangkat. ada baiknya terlebih dahulu membaca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA TAHUN 2009 Beserta LAMPIRANNYA. Juga Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nompr 14 Tahun TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA. Saya memperoleh kopian lengkap salinannya atas kebaikan Bapak Urip (urip.wordpress.com) yang mengirimkan kepada saya via email. Lalu dengan semangat berbagi saya mengunggahnya agar Anda dapat mengunduhnya. Bagi Anda yang ingin mengunduhnya silahkan download disini